Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 24.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Kampung Cijoged Desa Lengkong Kec. Cipeundeuy Kab. Purwakarta oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli di Tahun 2020 bertempat di SPBU Cimaung di Jalan Raya Sadang-Subang Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman |