Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2020/PN Pwk JATNIKO, SH TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/M.2.14/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
                           
Bahwa ia terdakwa TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 24.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Kampung Cijoged Desa Lengkong Kec. Cipeundeuy Kab. Purwakarta oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman

ATAU

KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa TAOFIK RIANTO Bin HARIS SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli di Tahun 2020 bertempat di SPBU Cimaung di Jalan Raya Sadang-Subang Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya