Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Cq. Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Purwakarta 1.Hidayat
2.Wartini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Cq. Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hidayat
2Wartini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.313.933,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B 385/3733/1/2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.313.933,- (sembilan puluh juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan  Desa No 580/262/2013/V/2016 pada tanggal 08 Juni 2016 yang diperkuat dengan Akta jual Beli No 706/2016 an. Hidayat. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan  Desa No 580/262/2013/V/2016 pad atanggal 08 Juni 2016 yang diperkuat dengan Akta jual Beli No 706/2016 an. Hidayat. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Surat Keterangan  Desa No 580/262/2013/V/2016 pad atanggal 08 Juni 2016 yang diperkuat dengan Akta jual Beli No 706/2016 an. Hidayat. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Surat Keterangan  Desa No 580/262/2013/V/2016 pad atanggal 08 Juni 2016 yang diperkuat dengan Akta jual Beli No 706/2016 an. Hidayat. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak