Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Warga Masyarakat Perum Puskopad RT. 006/ RW. 006, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, yang harus dilindungi hak kepentingannya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah membangun Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad RT. 006/ RW. 006, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta tanpa adanya Ijin dari Pihak Developer Puskopad Dam III/ Slw, tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Purwakarta dan tanpa persetujuan Penggugat I dan Penggugat II serta mengganggu akses jalan masuk ke garasi mobil Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum serta Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, II dan Turut Tergugat III untuk membongkar Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad Blok C RT. 006/ RW 006 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang menghalangi akses jalan ke Garasi Rumah milik Penggugat I dan Penggugat II dan atau memberikan ijin kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membongkar Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad Blok C RT. 006/ RW 006 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang menghalangi akses jalan ke Garasi Rumah milik Penggugat I dan Penggugat II
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo;
- Menghukum Turut Tergugat I,II dan III untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |