Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2019/PN Pwk 1.BINBIN BINEKAS
2.NENI KARTINI SRIWIJAYA
1.KETUA RT. Nol Nol Enam
2.KETUA RT 006 Perum Puskopad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BINBIN BINEKAS
2NENI KARTINI SRIWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOPYAN SUPIYANA, SHBINBIN BINEKAS
2SOPYAN SUPIYANA, SHNENI KARTINI SRIWIJAYA
Tergugat
NoNama
1KETUA RT. Nol Nol Enam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KETUA RW. Nol Nol Enam
2LURAH CISEUREUH
3DEPELOVER PUSKOP KARTIKA SILIWANGI PUSKOPAD DAM III SILIWANGI PUSKOPAD DAM III SILIWANGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Warga Masyarakat Perum Puskopad RT. 006/ RW. 006, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, yang harus dilindungi hak kepentingannya.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah membangun Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad RT. 006/ RW. 006, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta tanpa adanya Ijin dari Pihak Developer Puskopad Dam III/ Slw, tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Purwakarta dan tanpa persetujuan Penggugat I dan Penggugat II serta mengganggu akses jalan masuk ke garasi mobil Penggugat I dan Penggugat II.
  4. Menghukum serta Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, II dan Turut Tergugat III untuk membongkar Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad Blok C RT. 006/ RW 006 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang menghalangi akses jalan ke Garasi Rumah milik Penggugat I dan Penggugat II dan atau memberikan ijin kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membongkar Tembok Pagar di Jalan Garuda Perum Puskopad Blok C RT. 006/ RW 006 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang menghalangi akses jalan ke Garasi Rumah milik Penggugat I dan Penggugat II
  5. Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo;
  6. Menghukum Turut Tergugat I,II dan III untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak