Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat secara Tunai untuk membayar kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dengan rincian 3.1, kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- 3.2, Kerugian Imateriil sebesar Rp. 50.000.000,-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya Verzet atau banding.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau Putusan Yang seadil – adilnya
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat Menyampikan Terima Kasih |