Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN PWK H. AHMAD RIFAI PIMPINAN PT.BRI SYARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Sabtu, 15 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AHMAD RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN GUNAWAN,SHH. AHMAD RIFAI
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT.BRI SYARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat secara Tunai untuk membayar kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dengan rincian 3.1, kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- 3.2, Kerugian Imateriil sebesar Rp. 50.000.000,-
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya Verzet atau banding.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau Putusan Yang seadil – adilnya

 

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat Menyampikan Terima Kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak