Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN ( concer vatoir beslagh ) dalam perkara ini ;
- Menyatakan kebiasaan-kebiasaan, keterangan-keterangan yang terus menerus terjadi baik yang tertuang dalam perjanjian maupun yang di luar perjanjian sepanjang berkaitan dengan Kerjasama Jasa Pengadaan dan Pengelolaan Catering antara Penggugat dan Tergugat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebagai hukum tidak tertulis yang berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil :
- Nilai investasi sarana prasarana dari awal Rp. 242.675.000,-
- INVOCE periode 01-04-2019 s/d 15-04-2019 Rp. 34.884.000,-
- CSR lingkungan yang dibayar 1 tahun Rp. 48.000.000,-
- Sisa sewa rumah tinggal karyawan Rp. 15.000.000,-
- Biaya untuk medical ceck up dll Rp. 2.000.000,-
-
( tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan
-
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )
Sehingga TOTAL KERUGIAN sebesar Rp. 2.342.559.000,- ( dua milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat atas tanah dan bangunan pabrik yang berpagar keliling milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Sadang – Subang Kp. Cisantri RT.002 RW.001 Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelas Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Desa Cibatu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Ibu Sinur
- Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah RT. Odon
- Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik H Asep
Untuk dijual dimuka umum atau dijual melalui lelang, dimana uang hasil dari penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk membayar kerugian Penggugat dan apabila ada kelebihanya akan diberikan kepada Tergugat ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah)/per hari jika Tergugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraj) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |