Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa hutang ditambah bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp. 354.585.734,- (Tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah ) yang terdiri dari:
- Utang pokok Tergugat sebesar Rp. Rp. 277.020.105,- ( Dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh ribu seratus lima rupiah);
- Bunga sebesar 18% setahun mengacu bunga tetap Bank Mandiri sebesar Rp. 49.863.619.,- (Empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah );
- Denda keterlambatan sebesar 10% selama tidak dibayarkannya tagihan yang mengakibatkan rusaknya cashflow milik Penggugat sebesar Rp. 27.702.010,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu sepuluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|