Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2020/PN Pwk | George Gunawan | 1.Mabeba Amirulhaq 2.Kanta |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2020/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat; ------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimaksudkan dalam Posita Gugatan pada butir 06 di atas; ----------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng mengembalikan seluruh Uang Pinjamannya kepada Penggugat, sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sekaligus dan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde); --------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda keter-lambatan kepada Penggugat sebesar 1 ‰ (satu permil) dari jumlah pinjaman untuk setiap harinya, terhitung sejak tanggal 01 Juni 2014 sampai dengan mereka mengembalikan seluruh pinjamannnya kepada Penggugat. -----------
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk & patuh pada putusan perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |