Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan Para Penggugat selaku Pembeli yang beritikad baik (de gueder trouw) dan selaku Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan telah menjadi milik atas nama:
- Penggugat I (Neni Lisnawati); terletak di Perum Kota Baru Purwakarta Blok A2 No.01 Desa Campaka Kecamatan Campaka¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Jalan Elang II
- Sebelah Timur : Juanda Blok A2 No.2
- Sebelah Selatan : Tanah Kavling Nur Afifah
- Sebelah Utara : Jalan
Selanjutnya di sebut Obyek Perkara
- Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 70 M2¸ yang dimiliki oleh Penggugat II diperoleh berdasarkan jual beli Akta No. 776/2007 tertanggal 11 Mei 2007 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT poedjanti Soekmato,S.H.,di Purwakarta (Turut Tergugat I) ¸ dan selanjutnya telah menjadi milik atas nama Penggugat II (Samsudin), terletak di Perum Kota Baru
Purwakarta Blok A1 No.07 Desa Campaka Kecamatan Campaka¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Jalan Elang I
- Sebelah Timur : Maya Rani Blok.A1 No.10
- Sebelah Selatan : Erni Sulistiowati Blok A1 No.6
- Sebelah Utara : Puji Harjono Blok A1 No.6
Selanjutnya di sebut Obyek Perkara
- Penggugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 70 M2¸ yang dimiliki oleh Penggugat III diperoleh berdasarkan jual beli Akta No. 1240/2007 tertanggal 4 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Poedjanti Soekamto, S.H., di Purwakarta (Turut Tergugat I) ¸ dan selanjutnya telah menjadi milik atas nama Penggugat I (Supriatna) terletak di Perum Kota Baru Purwakarta Blok B 16 No.16 Desa Campaka Kecamatan Campaka¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Dadang Suhendar
- Sebelah Timur : Jalan Blok Perumahan
- Sebelah Selatan : Ivan Gunawan
- Sebelah Utara : Jalan Elang II
Selanjutnya disebut Obyek Perkara
- Penggugat IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 115 M2¸ yang dimiliki oleh Penggugat IV diperoleh berdasarkan jual beli Akta No 554/2008 tertanggal 4 April 2008 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nora Indrayani,S.H., di Purwakarta (Turut Tergugat II) ¸ dan selanjutnya telah menjadi milik atas nama Penggugat IV (Agus Budiantoro), terletak di Perum. Kota Baru Purwakarta Blok B.4 No.06 Desa Campaka Kecamatan Campaka¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah Kosong
- Sebelah Timur : Jalan Kutilang
- Sebelah Selatan : Jalan Merak
- Sebelah Utara : Dian Rosandi
Selanjutnya disebut Obyek Perkara
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum¸ Akta Jual Beli No.773/2007 tanggal 11 Mei 2007¸ No. 776 tanggal 11Mei 2007¸ No. 1240/2007 tanggal 4 Juli 2007¸ No. 554/2008 tanggal 4 April 2008¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I,II, dan Sertifikat SHGB atas nama Para Penggugat¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III ;
- Menyatakan Tergugat I¸ II, dan Para Turut Tergugat I,II,III, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
-
6. Menghukum Tergugat I¸ II ¸ untuk menyerahkan surat obyek perkara (Sertifikat SHGB) kepada Para Penggugat tanpa beban apapun ;
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III, untuk patuh dan taat terhadap isi putusan;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |