Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jakarta Cq. kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwakarta 1.Tita Kusmiati
2.Ade Badrudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jakarta Cq. kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Bandung Cq. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tita Kusmiati
2Ade Badrudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.523.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B. 5258  / KC / MKR / VII /2020 tanggal 27 Juli 2020  adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.523.400,- (Seratus satu juta Lima ratus dua puluh tiga ribu Empat ratus rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00067 atas nama Ade Badrudin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00067 atas nama Ade Badrudin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00067 atas nama Ade Badrudin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 00067 atas nama Ade Badrudin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak