Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TUMBUR SIRAIT pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Gang Nusa Indah IV Rt. 04/01 Kelurahan Nagri kaler Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan, rasa sakit atau luka terhadap orang lain yaitu saksi AGUS Alias DEONG Bin RUHIAT |