Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT berupa penarikan/ pengambilan kendaraan berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua), Jenis Kendaraan Honda CBR 150 R, Tipe Sport, warna hitam merah, No.Mesin KC91E1187409, No.rangka MH1KC9119JK195303, No Polisi T2521IE, yang dijadikan sebagai jaminan dari Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak 020821112560, tanggal 4 Maret 2021 adalah perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua), Jenis Kendaraan Honda-CBR 150 R, warna hitam merah, No.Mesin KC91E1187409, No.rangka MH1KC9119JK195303, No Polisi T2521IE dalam STNK tertulis atas nama DADI kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT (Revindicatoir Beslag) berupa: 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua), Jenis Kendaraan Honda- CBR 150 R, warna hitam merah, No.Mesin KC91E1187409, No.rangka MH1KC9119JK195303, No Polisi T2521IE dalam STNK tertulis atas nama DADI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
--------------------------------------------------------A t a u-------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------
|