Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RANI NURHAYATI Binti DANI RUSTANDI pada hari yang sudah diingat lagi sekira tanggal 01 Januari Tahun 2018 sampai dengan tanggal 20 April Tahun 2020, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan Bulan April Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 bertempat di Unit BIMBA AIUEO Unit Bunder Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbutan yang diteruskan |