Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ASEP SUPRIYATNA Bin ADE SETIARAHMAN bersama saksi SANDI ANDRIYANA Bin EDI YANA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Toko Mas Dian yang beralama di Jalan Jendral Sudirman No. 171 Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |