Perbuatan terdakwa JUNARTO Bin HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan KEDUA Pasal 310 Ayat ( 3 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan KETIGA Pasal 310 Ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KEEMPAT Pasal 310 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; |