Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2018/PN PWK PT. Arjuna Utama Kimia PT. Karya Alam Indonesia Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Arjuna Utama Kimia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad HerlanggaPT. Arjuna Utama Kimia
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Alam Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
  4. Kerugian Materiil

Uang dan Barang milik Pengugat yang masih ditahan oleh Tergugat dengan perincian Nilai harga Lem/Adhesive milik Penggugat yang telah dikirimkan kepada Tergugat senilai USD 27,236.55 (dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam koma lima puluh lima dolar Amerika) atau setara dengan Rp. 381.311.700 (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) dengan kurs per USD 1 saat ini sebesar Rp. 14.000,-;

  1. Kerugian Immateriil

  Berupa potensi keuntungan yang akan diperoleh dan terganggunya konsentrasi serta pikiran Penggugat karena permasalahan ini yang dinilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan Pabrik yang terletak di Jl. Desa Cinangka RT.07/04 Ds. Cinangka, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181 yang setempat dikenal dengan nama PT.KAI (Karya Alam Indonesia);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

Mochamad Herlangga, S.H., M.H.                          Pujiati, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak