Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2022/PN Pwk | EKA PRASETYADI, SH | RAHMAT Bin AGUS DENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2022/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2225/M.2.14/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT BIN AGUS DENI pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan K.K. Singawinata depan gapura Gang Kampung Upas, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT BIN AGUS DENI pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan K.K. Singawinata depan gapura Gang Kampung Upas, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |