Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2022/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH RAHMAT Bin AGUS DENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2225/M.2.14/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin AGUS DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT BIN AGUS DENI  pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan K.K. Singawinata depan gapura Gang Kampung Upas, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT BIN AGUS DENI  pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan K.K. Singawinata depan gapura Gang Kampung Upas, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya