Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BPJS KESEHATAN Kantor Cabang Karawang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kejaksaan Negeri Purwakarta | BPJS KESEHATAN Kantor Cabang Karawang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT KURNIA RATU KENCANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAMBANG JULIANTO, SH. | PT KURNIA RATU KENCANA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Purwakarta.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.109.384.147,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) terdiri dari :
- Kerugian material sebesar Rp.592.357.736,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah),
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 517.026.411 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sebelas Rupiah).
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Memberi Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |