Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2020/PN Pwk BPJS KESEHATAN Kantor Cabang Karawang PT KURNIA RATU KENCANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KESEHATAN Kantor Cabang Karawang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kejaksaan Negeri PurwakartaBPJS KESEHATAN Kantor Cabang Karawang
Tergugat
NoNama
1PT KURNIA RATU KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG JULIANTO, SH.PT KURNIA RATU KENCANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Purwakarta.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.109.384.147,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) terdiri dari :
  1. Kerugian material sebesar Rp.592.357.736,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah),
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 517.026.411 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sebelas Rupiah).

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Memberi Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak