Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I Henri Simanjuntak, terdakwa II Anwar Jerri Siregar, Terdakwa IIIĀ Monang Tampubolon baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Robbi Als. Obay Bin Buyung (diajukan dalam berkas terpisah), saksi Marlon Simanjuntak (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022, bertempat di Toko Eka Jaya milik saksi Hidayat di Kp. CiselangRT/RW 021/06 Kel. Munjuljaya Kec/Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Hidayat (saksi korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |