Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2017/PN PWK 1.TATAN RUSTANDI
2.JAMILAH
1.EMAN
2.ITA WITARSIH
3.AEP RUHIAT
4.OTIH
5.ATIK
6.ELAS
7.SELASIH J RUSMA SH MKn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATAN RUSTANDI
2JAMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY HARYANTOTATAN RUSTANDI
2EDDY HARYANTOJAMILAH
Tergugat
NoNama
1EMAN
2ITA WITARSIH
3AEP RUHIAT
4OTIH
5ATIK
6ELAS
7SELASIH J RUSMA SH MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan pemilik yang sah atas Tanah Milik Adat, seluas kurang lebih 720 m2 dan 1800 m2, yang terletak di Kp Jaladri Rt 013 Rw 06 Desa Nangewer, Kecamatan Darandan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawabarat. Sebagaimana tercantum dalam Akte Jual Beli No 356/04/DRD/2011 antara Hj Titing Suryati dengan TATAN RUSTANDI di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Darangdan Dra Asep Agus Sutoyo, Msi tertanggal 28 November 2011 dengan luas 1800 m2 Persil Bolk 010  Kohir Nomor 010-0100 dengan batas sebagai berikut Utara tanah milik Tajudin/anang. Timur H Sujana. Selatan Oneng. Barat Jamilah atas milik TATAN RUSTANDI.

Dan yang tercantum dalam Akta Hibah No 339/04/DRD/2011 antara Hj Titing Suryati dengan JAMILAH di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Darangdan Dra Asep Agus Sutoyo, Msi tertanggal 28 November 2011 dengan luas 720 m2 Persil Bolk 010  Kohir Nomor 010-0100 dengan batas sebagai berikut Utara tanah milik H Titing Suyati. Timur H Titing Suyati. Selatan Uyun. Barat Uyun Asep atas milik JAMILAH.

  1. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi secara materil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi secara Imateril sebesar satu miliar.
  2. Menyatakan PEMBAGIAN HAK BERSAMA tidak mempunyai kekuatan hukum dan cacat hukum.
  3. Memerintahkan para TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 untuk mengosongkan area tanah Persil Blok 010. 
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Taat dan Patuh kepada putusan dalam Perkara ini.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat di nyatakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum Verzet atau Banding.
  6. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak