Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH Alias CARDI Alias SONAN Bi UJANG SALIM secara bersama-sama dengan sdr. KOLE (berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2018, sekira jam 19.30.wib..atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2018 , bertempat di parkiran Masjid Arroja Kampung Madurasa Rt.04/02 Desa Pawenang Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu |