Petitum |
memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama Ayah di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama ALIFIA AMANDA, Nomor: 1748/Um/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 1 Mei 2009 dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama AULIA FITRIA, Nomor: 1749/Um/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 1 Mei 2009, semula tertulis nama Ayah: DJONEDI. S, dirubah menjadi tertulis nama Ayah: JHONEDY;
- Menetapkan biaya permohonan penetapan ini kepada pemohon;
|