Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TAUFIK HERMAWAN BIN HERI TRISMAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 sekitar Pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2018, bertempat di pertigaan Comro di Kelurahan Sindang Kasih Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, “secara tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I |