Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon benama RAIHAN ALPIANDRI PRATAMA Nomor 3204-LU-13052016-0040 , yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung,,yang tertulis nama RAIHAN ALPIANDRI PRATAMA menjadi tertulis RAIHAN ALFIANDRI PRATAMA dan nama ibu yang semula tertulis ALFIANI NURSYAKINAH TUANI men jadi tertulis ALFIANI NUR SYAKINAH TU’AINI;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon;
|