Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.Sus/2021/PN Pwk | Freddy Friyanto, Senjaya, SH | ABU FIKRI Als OMPONG Bin H. DIDI SYAMSIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2021/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2902/M.2.14/Enz.2/10/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ABU FIKRI Als OMPONG Bin H. DIDI SYAMSIAR pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di ATM BRI Link di daerah Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Atau KEDUA Bahwa terdakwa ABU FIKRI Als OMPONG Bin H. DIDI SYAMSIAR pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 22.05 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021, bertempat di Kampung Nagrak Rt.02/Rw.03 Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |