Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN PWK PT. Panorama Mega Realtindo LIA ROSLIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN PWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Panorama Mega Realtindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YustionoPT. Panorama Mega Realtindo
Tergugat
NoNama
1LIA ROSLIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat ingkar janji / wanprestasi kepada penggugat

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang secara tunai berjumlah Rp. 173.894.400,- ( seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan diterima penggugat dengan seketika;

4. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) yang telah dilakukan juru sita pengadilan negeri purwakarta terhadap barang tidak bergerak milik tergugat;

5. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar tergugat secara tunai dan seketika dihitung sejak tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau : apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak