Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2023/PN Pwk EKA PRASETYADI, S.H. ARIEF HIKMAT MUSTARI BIN DADANG WARKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/M.2.14/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF HIKMAT MUSTARI BIN DADANG WARKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMER

----- Bahwa Ia Terdakwa ARIEF HIKMAT MUSTARI BIN DADANG WARKI  pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di PT Maju Abadi Jaya Raya Jalan Raya Purewakarta- Cikampek Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasrkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------

SUBSIDER

----- Bahwa Ia Terdakwa ARIEF HIKMAT MUSTARI BIN DADANG WARKI  pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di PT Maju Abadi Jaya Raya Jalan Raya Purewakarta- Cikampek Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasrkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa ARIEF HIKMAT MUSTARI BIN DADANG WARKI  pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di PT Maju Abadi Jaya Raya Jalan Raya Purewakarta- Cikampek Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta dan berdasrkan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya