Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2021/PN Pwk PT EAST WEST SEED INDONESIA 1.ABDUL AZIZ ASYIKIN
2.ADE RIA RACHMAWATI
3.H. ENDUN SUGANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT EAST WEST SEED INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ ASYIKIN
2ADE RIA RACHMAWATI
3H. ENDUN SUGANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah, berharga, serta secara hukum berlaku mengikat, perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

 

  1. PERJANJIAN KERJA SAMA DISTRIBUSI ANTARA PT. EAST WEST SEED INDONESIA DENGAN KARYA TANI tertanggal 5 Juni 2017 (selanjutnya disebut “PERJANJIAN DISTRIBUSI”);
  2. PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG ANTARA PT. EAST WEST SEED INDONESIA DAN TOKO KARYA TANI tertanggal 22 Januari 2019; dan
  3. KESEPAKATAN BERSAMA METODE PEMBAYARAN HUTANG TOKO KARYA TANI KEPADA PT. EAST WEST SEED INDONESIA tertanggal 9 Februari 2021;

 

  1. Menyatakan:

 

  1. TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian-perjanjian sebagaimana termaktub pada Petitum 2 di atas;
  2. TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar total Rp11.170.729.000,00 (sebelas milyar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil sebesar total Rp1.170.792.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tagihan yang tidak terbayar sebesar Rp1.000.720.000,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. Biaya-biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT untuk pengurusan perkara ini in casu sebesar Rp170.072.000,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah);
    1. Kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

dalam 1 (satu) kali pembayaran lunas seketika dan tanpa syarat, selambat-lambatnya di dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini in casu diucapkan;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau setara dengan 0,5% (nol koma lima persen) per bulan kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan Maret 2019 sampai dengan bulan September 2021 sebesar Rp155.111.600,00 (seratus lima puluh lima juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah), bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian sebagaimana Petitum 4 di atas;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atau setara dengan 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari jumlah kewajiban PARA TERGUGAT yang belum dibayar kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan PARA TERGUGAT membayar lunas seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan pembayaran kepada PENGGUGAT, sebesar 1‰ (satu per mil) setiap hari keterlambatan dari jumlah kewajiban yang belum dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, terhitung sejak hari pertama keterlambatan sampai dengan PARA TERGUGAT membayar lunas seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;

 

  1. Meletakkan sita jaminan harta milik masing-masing PARA TERGUGAT (conservatoir beslag), sebagai berikut:

 

  1. Sebidang tanah seluas 1.829 m2 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 995, Surat Ukur Nomor 77/CIKUJANG/2018 tanggal 23-07-2017, terdaftar atas nama ABDUL AZIS ASIKIN (tiada lain adalah TERGUGAT I), diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi pada 30-07-2018, yang terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Sebidang tanah seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 295, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama ABDUL AZIS ASIKIN (tiada lain adalah TERGUGAT I), yang terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  3. Sebidang tanah seluas 2.875 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 137, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, terdaftar atas nama ABDUL AZIS ASIKIN (tiada lain adalah TERGUGAT I), terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  4. Sebidang tanah seluas ±900 m2 (lebih kurang sembilan ratus meter persegi) milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Cikujang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  5. Segenap dan seluruh harta milik masing-masing PARA TERGUGAT, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun akan ada, baik yang termasuk harta di dalam perkawinan masing-masing PARA TERGUGAT maupun di luar harta di dalam perkawinan masing-masing PARA TERGUGAT, yang terletak dan tersimpan lokasi manapun termasuk namun tidak terbatas pada lokasi tempat tinggal maing-masing PARA TERGUGAT tersebut di atas;

 

  1. Menyatakan Putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang terbit di dalam perkara ini in casu.

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak