Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa APEP KHOERUDIN als HERU bin Karim pada hari Rabu Tanggal 7 Maret 2018 sekira Jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2018 bertempat di Kampung Paldalapan Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan |