Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2023/PN Pwk DISTA ANGGARA, S.H. CSLP RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1160/M.2.14/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DISTA ANGGARA, S.H. CSLP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI pada bulan April 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-setidaknya masih dalam bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 bertempat di Villa Parfum Ipik Gandamanah jalan Ipik Gandamanah  RT. 03/RW. 11 kelurahan Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

---- Perbuatan Terdakwa RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 KUHP. ---------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI pada pada bulan April 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-setidaknya masih dalam bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 bertempat di Kp. Cilalawi Rt. 04/02 Ds. Cianting Utara Kec. Sukatani Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

---- Perbuatan Terdakwa RADEN PUTRA SUPRIADI TANU DIBRATA Bin R UU JUPRI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya