Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Suami Kandung dari anak yang belum dewasa bernama: ANDRI SETIAWAN, lahir di Depok, tanggal 01-09-2003; SAEPUL BAHRI, lahir di Purwakarta, tanggal 26-05-2009; dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali serta dapat bertindak secara sah atas segala Perbuatan untuk dan atas nama Anak-anak Pemohon baik mengenai pengurusan, penandatanganan surat-surat terkait jual beli, khususnya untuk keperluan Ijin Menjual sebidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 02035, yang terletak di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Desa Kembangkuning, Sebidang Tanah darat kosong dengan luas tanah 169 M2 (seratus enam puluh sembilan meter persegi);
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|