Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ASEP SUNANDAR Alias DALANG Bin ADANG pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2019 bertempat di rumah Sdr. AGUS RUKMANA Alias GONDRONG di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwakarta daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |