Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIA APRIYANTI Binti AHMAD APRIYANDI pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan Selasa tanggal 07 April 2020, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan Juni tahun 2018 sampai dengan Bulan April Tahun 2020, bertempat di Toko LIA SARI milik Sdr. Hj. AI NURYANI Binti KARNA, yang beralamat di Blok Pasar Bojong Kampung Pilar Desa Sukamanah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbutan yang diteruskan |