Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2019/PN Pwk PT. BANGKIT BERSAMA MITRA PT. YC TEC INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANGKIT BERSAMA MITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULARDI,SHPT. BANGKIT BERSAMA MITRA
Tergugat
NoNama
1PT. YC TEC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN ( concer vatoir beslagh ) dalam perkara ini
  3. Menyatakan kebiasaan-kebiasaan, keterangan-keterangan yang terus menerus terjadi baik yang tertuang dalam perjanjian maupun yang di luar perjanjian sepanjang berkaitan dengan Kerjasama Jasa Pengadaan dan Pengelolaan Catering antara Penggugat dan Tergugat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebagai hukum tidak tertulis yang berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
  4. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  6. Kerugian materiil :
  7. Nilai investasi sarana prasarana                              Rp. 242.675.000,-
  8. INVOCE periode 01-04-2019 s/d 15-04-2019           Rp.   34.884.000,-
  9. CSR lingkungan yang sudah terbayar                     Rp.   32.000.000,-
  10. Sisa sewa rumah tinggal karyawan                         Rp.   15.000.000,-
  11. Biaya untuk medical ceck up dll                              Rp.     2.000.000,-
  12.  

( tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;

  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )

Sehingga TOTAL KERUGIAN sebesar Rp. 2.326.559.000,- ( dua milyar tiga ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah)/per hari jika Tegrugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraj) ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Hormat kami

Kuasa Hukum PENGGUGAT

 

 S U L A R D I,  SH.                       

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak