Petitum |
- Menyatakan Gugatan Penggugat I dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat I adalah tepat dan beralasan;
- Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang Tanah seluas 6.210 M2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan, Desa Selaawi Blok Krajan dengan bukti SHM No 66 Atas nama H. IDRIS
- Menghukum Tergugat agar membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.050.000.000,- (tiga milyar lima puluh Juta Rupiah), kepada Penggugat seketika setelah putusan aguo berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian IMateriil sebesar Rp.200.000.000,00 ( Dua ratus juta Rupiah) kepada Penggugat I seketika setelah putusan aguo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|