Dakwaan |
Primair ;
Bahwa terdakwa DIAN TAUFIK Bin SURYANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekira bulan Februari 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2020, bertempat di Kostan Ipik Gandamanah yang beralamat di Jalan tengah depan kantor Samsat lama Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerana ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
Subsidair ;
Bahwa terdakwa DIAN TAUFIK Bin SURYANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekira bulan Februari 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2020, bertempat di Kostan Ipik Gandamanah yang beralamat di Jalan tengah depan kantor Samsat lama Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |