Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Ibu Kandung dari anak yang belum dewasa bernama: HUSNA TAUFIK, lahir di Purwakarta, tanggal 02-08-2009; BILAL TAUFIK, lahir di Purwakarta, tanggal 26-06-2011; IQBAL TAUFIK, lahir di Purwakarta, tanggal 19-04-2013; dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali serta dapat bertindak secara sah atas segala Perbuatan untuk dan atas nama Anak-anak Pemohon baik mengenai pengurusan, penandatanganan surat-surat terkait jual beli, khususnya untuk keperluan Ijin Membeli sebidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik KUKUH YUANTO Nomor: 224, yang terletak di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan, Desa Sawahkulon, Sebidang Tanah dan Bangunan dengan luas tanah 600 M2 (enam ratus meter persegi;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|