Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jun. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2017/PN PWK |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Jun. 2017 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H.ILY SASMITA ATMADJA | 2 | Fasha Dimas Prayoga | 3 | Fauziah Rachmah | 4 | Ny. HILDA | 5 | HILMAN | 6 | Ny. HILWIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nursantiyo Prasetiyo, SH. | Ny. HILDA | 2 | Nursantiyo Prasetiyo, SH. | HILMAN | 3 | Nursantiyo Prasetiyo, SH. | Ny. HILWIA | 4 | Nursantiyo Prasetiyo, SH. | Fasha Dimas Prayoga | 5 | Nursantiyo Prasetiyo, SH. | Fauziah Rachmah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | NOTARIS PPAT LENNY RESMINARY SUHAEMALFASA SH MKn | 2 | PEMERINTAH R.I CQ MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KAKANWIL BADAN PERTANAHAN JAWA BARAT CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB.PURWAKARTA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan Penggugat selaku Pembeli yang beritikad baik (de gueder trouw) dan selaku Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 860 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No: 110/2011 tanggal 11 Maret 2011 dan Sertifikat Hak Milik No : 373/Nagri Tengah¸ terletak di Jl. Gandanegara No. 24 Kelurahan Nagri Tengah¸ Kecamatan Purwakarta¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Milik Adat Piah, Sebelah Timur: Selokan Sebelah Selatan : Jl.Gandanegara, Sebelah Utara : Tanah Milik Adat R. Boy Barmayunan
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum¸ Akta Jual Beli No;110/2011 tanggal 01 Maret 2011¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I¸ dan Sertifikat Hak Milik No : 373/Nagri Tengah atas nama Joko Surono¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian¸ yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000.000
Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000
- Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap isi putusan;
- Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI untuk membayar biaya perkara.
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta C q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |