Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2017/PN PWK JOKO SURONO 1.H.ILY SASMITA ATMADJA
2.Fasha Dimas Prayoga
3.Fauziah Rachmah
4.Ny. HILDA
5.HILMAN
6.Ny. HILWIA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2017/PN PWK
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SURONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.ILY SASMITA ATMADJA
2Fasha Dimas Prayoga
3Fauziah Rachmah
4Ny. HILDA
5HILMAN
6Ny. HILWIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nursantiyo Prasetiyo, SH.Ny. HILDA
2Nursantiyo Prasetiyo, SH.HILMAN
3Nursantiyo Prasetiyo, SH.Ny. HILWIA
4Nursantiyo Prasetiyo, SH.Fasha Dimas Prayoga
5Nursantiyo Prasetiyo, SH.Fauziah Rachmah
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PPAT LENNY RESMINARY SUHAEMALFASA SH MKn
2PEMERINTAH R.I CQ MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KAKANWIL BADAN PERTANAHAN JAWA BARAT CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB.PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Penggugat selaku Pembeli yang beritikad baik (de gueder trouw) dan selaku Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 860 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No: 110/2011 tanggal 11 Maret 2011 dan Sertifikat Hak Milik No : 373/Nagri Tengah¸  terletak di Jl. Gandanegara No. 24 Kelurahan Nagri Tengah¸ Kecamatan Purwakarta¸ Kabupaten Purwakarta¸ Jawa Barat¸ dengan batas-batas : Sebelah Utara    : Tanah Milik Adat Piah,  Sebelah Timur: Selokan Sebelah Selatan : Jl.Gandanegara, Sebelah Utara    : Tanah Milik Adat R. Boy Barmayunan
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum¸ Akta Jual Beli No;110/2011 tanggal 01 Maret 2011¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I¸ dan Sertifikat Hak Milik No : 373/Nagri Tengah atas nama Joko Surono¸ yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat ;
  5. Menyatakan Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  6. Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian¸ yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000.000
    Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000
  7. Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI untuk  menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk  patuh dan taat terhadap isi putusan;
  9. Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat I¸ II ¸ III¸ IV¸V dan VI untuk membayar biaya perkara.    

ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta C q Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak