Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 10,800,000,000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |