Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Purwakarta 1.HIDAYAT
2.Rd. SANDRA NOVIANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HIDAYAT
2Rd. SANDRA NOVIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.529.608,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.225/3733/12/2012 tanggal 21 Desember 2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 1831/X/2015 tanggal 12 November 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.008.219,- (delapan puluh tiga juta delapan ribu dua ratus Sembilan belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 02132 atas nama Hidayat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02132 atas nama Hidayat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 02132 atas nama Hidayat berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak