Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2021/PN Pwk RHENDY AHMAD FAUZI, SH RISCA MAGHDALENA BUTAR anak dari JHONNY BUTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-362/M.2.14/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISCA MAGHDALENA BUTAR anak dari JHONNY BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Komplek Ciwangi Permai Jl. Raya Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Hotel Wisma Ayu Jl. Taman Pahlawan No. 173 Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Komplek Ciwangi Permai Jl. Raya Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya