Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2021/PN Pwk | RHENDY AHMAD FAUZI, SH | RISCA MAGHDALENA BUTAR anak dari JHONNY BUTAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2021/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-362/M.2.14/Enz.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Komplek Ciwangi Permai Jl. Raya Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I Atau Kedua Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Hotel Wisma Ayu Jl. Taman Pahlawan No. 173 Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Atau Ketiga Bahwa terdakwa RISCA MAGHDALENA BUTAR pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Komplek Ciwangi Permai Jl. Raya Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |