Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2023/PN Pwk Yanuardi Yogaswara, S.H. TANTAN FERDIANSAH Alias BONCEL Bin DUDI EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-661/M.2.14/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Yanuardi Yogaswara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTAN FERDIANSAH Alias BONCEL Bin DUDI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia Terdakwa TANTAN FERDIANSAH ALIAS BONCEL BIN DUDI EFENDI bersama-sama dengan Saksi IMBAR SOFIAN ALIAS DULUR BIN DAROS dan Saksi INDRA WAHUDIN ALIAS UJANG ALIAS ENJANG BIN SENAM (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 November  2022 sekira Jam 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November di Tahun 2022  bertempat di Mess / Komplek POJ Pasanggrahan Blok A Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa TANTAN FERDIANSAH ALIAS BONCEL BIN DUDI EFENDI bersama-sama dengan Saksi IMBAR SOFIAN ALIAS DULUR BIN DAROS dan Saksi INDRA WAHUDIN ALIAS UJANG ALIAS ENJANG BIN SENAM (Keduanya dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 November  2022 sekira Jam 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November di Tahun 2022  bertempat di Mess / Komplek POJ Pasanggrahan Blok A Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menamam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia Terdakwa TANTAN FERDIANSAH ALIAS BONCEL BIN DUDI EFENDI pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira Jam 18.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November di Tahun 2022  bertempat di Dusun Munjul Kidul RT.037 RW.006 Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya