Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama Orang Tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Bernama RIMA NURPARIDA dengan Nomor nomor: 3214-LT-16032011-0071, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 16 Maret 2011, yang semula tertulis nama ayah SUNARDI dan nama ibu IDAH R dirubah menjadi tertulis nama ayah NARDI dan nama ibu IDAH ROSIDAH;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|