Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2020/PN Pwk TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 34851/M.2.4/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekira pukul 21.15 Wib,  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Kampung Cihuni RT.  015, RW. 005 Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang,  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, oleh karena Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana), maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu seberat 0,0167 (nol koma nol seratus enam puluh tujuh) gram

Pihak Dipublikasikan Ya