Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekira pukul 21.15 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Kampung Cihuni RT. 015, RW. 005 Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, oleh karena Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat ( 2 ) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara Terdakwa DIAN MARDIANSYAH Alias AMBON Bin HENDRA tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu seberat 0,0167 (nol koma nol seratus enam puluh tujuh) gram |