Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2020/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Unit Wanayasa 1.ENDANG B. OBIH
2.IMAT ROHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Unit Wanayasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDANG B. OBIH
2IMAT ROHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.709.802,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 435701003426109 tanggal 05 Mei 2011 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.709.802 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua rupiah) Apabila Tergugat I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00305 atas nama Imat R Bt Uday yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I&II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00305 atas nama Imat R Bt Uday berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00305 atas nama Imat R Bt Uday berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak