Petitum |
- Menerima gugatan dari penggugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah debitur wanprestasi dan pembatalan dan/atau pemutusan perjanjian kredit nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 berdasarkan PersetujuanĀ Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 7 November 2018 yang merupakan persetujuan perubahan perjanjian Kredit Nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 antara penggugat dengan tergugat I adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukum nya;
- Menghukum tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman tergugat berdasarkan perjanjian kredit nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 berdasarkan PersetujuanĀ Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 7 November 2018 yang merupakan persetujuan perubahan perjanjian Kredit Nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa peningkatan kewajiban kredit penggugat per tanggal 31 Juli 2021 kepada tergugat adalah batal demi hukum dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatkan sebagai hukum penetapan harga limit lelang atas jaminan milik penggugat oleh tergugat II adalah batal demi hukum;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek jaminan dalam kedudukan semula;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan lelang atas jaminan milik penggugat berupa :
- 3 (tiga) bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 785 dengan Luas = 1,025 M2, SHM No. 786 dengan Luas = 715 M2 dan SHM No. 788 dengan luas = 1.275 M2 An NOVI EKO YULIANTO terletak di Jl. Opi, Kp. Mulyasari, Rt. 11/04, desa. Ciwareng, Kec. Babakan cikao, Kab. Purwakarta, Prop. Jawa Barat. Dengan harga Limit Lelang Rp. 2.127.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 22 April 2022 pada kantor tergugat II;
Dengan harga limit lelang Rp. 2.127.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang di laksanakan oleh tergugat II tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan penggugat telah wanprestasi;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan penggugat sebagai debitur dengan segala akibat hukumnya serta membebaskan penggugat dari segala tuntutan bunga serta denda dalam penyelesaian sesa pinjaman dikarekan PANDEMI COVID-19;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi oleh tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono |