Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Pwk NOVI EKO YULIANTO 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2.KPKNL PURWAKARTA
3.ENDANG S
Penerimaan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVI EKO YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM SIREGAR, S.HNOVI EKO YULIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
2KPKNL PURWAKARTA
3ENDANG S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan dari penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;
  4. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan hukum ;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah debitur wanprestasi dan pembatalan dan/atau pemutusan perjanjian kredit nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 berdasarkan PersetujuanĀ  Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 7 November 2018 yang merupakan persetujuan perubahan perjanjian Kredit Nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 antara penggugat dengan tergugat I adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukum nya;
  6. Menghukum tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman tergugat berdasarkan perjanjian kredit nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017 berdasarkan PersetujuanĀ  Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 7 November 2018 yang merupakan persetujuan perubahan perjanjian Kredit Nomor : 379/PWK/PK-KMK/2017 tertanggal 16 November 2017;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa peningkatan kewajiban kredit penggugat per tanggal 31 Juli 2021 kepada tergugat adalah batal demi hukum dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menyatkan sebagai hukum penetapan harga limit lelang atas jaminan milik penggugat oleh tergugat II adalah batal demi hukum;
  9. Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek jaminan dalam kedudukan semula;
  10. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan lelang atas jaminan milik penggugat berupa :
  • 3 (tiga) bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 785 dengan Luas = 1,025 M2, SHM No. 786 dengan Luas = 715 M2 dan SHM No. 788 dengan luas = 1.275 M2 An NOVI EKO YULIANTO terletak di Jl. Opi, Kp. Mulyasari, Rt. 11/04, desa. Ciwareng, Kec. Babakan cikao, Kab. Purwakarta, Prop. Jawa Barat. Dengan harga Limit Lelang Rp. 2.127.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 22 April 2022 pada kantor tergugat II;

Dengan harga limit lelang Rp. 2.127.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang di laksanakan oleh tergugat II tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan penggugat telah wanprestasi;

  1. Menghukum tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan penggugat sebagai debitur dengan segala akibat hukumnya serta membebaskan penggugat dari segala tuntutan bunga serta denda dalam penyelesaian sesa pinjaman dikarekan PANDEMI COVID-19;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;
  3. Memerintahkan tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi oleh tergugat;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak