Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Kwitansi Pembelian/Pelunasan tanah tertanggal 01 November 1995 yang ditandatangani antara Penggugat dengan Ny. Kurwiah atas tanah seluas + 5650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Blok Cikareo Kp. Bobojong RT. 001 RW.. 001 Desa Cilingga kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan batas-batas :.
- Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Wawan Suandi
- Selatan berbatasan dengan : Saluran Air
- Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Arif Makhfudiharto
- Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Enan
- Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah seluas + 3.715 M2 (tiga ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) selanjutnya dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 96 tahun 2018 atas nama Ny. Kurwiah yang terletak di Blok Cikareo, Kp. Bobojong, Rt. 001/001, Ds. Cilingga, Kec. Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang berbatasan dengan :
- Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Wawan Suandi
- Selatan berbatasan dengan : Saluran Air
- Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Arif Makhfudiharto
- Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Enan
adalah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 96 tahun 2018 yang semula atas nama Ny. Kurwiah menjadi atas nama H. Gojali.;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk balik nama Sertifikat Hak Milik No. 96 tahun 2018 seluas 3.715 M2 semula atas nama Ny. Kurwiah menjadi atas nama H. Gojali (Penggugat).;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi.;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |