Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan prestasi berupa pembayaran-pembayaran kepada Para TERGUGAT untuk perjanjian-perjanjian utang piutang aquo yakni sejumlah Rp. 288.250.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan perjanjian-perjanjian utang piutang secara lisan antara Penggugat dan Para Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan menetapkan sisa hutang PENGGUGAT sebesar Rp. 711.750.000,- ( Tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) atau sejumlah tertentu menurut Yang Mulia Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Para TERGUGAT;
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan 2 (dua) unit mobil milik Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun dengan spesifikasi unit mobil sebagai berikut :
- Merk Toyota, Type Fortuner 2.4 V, Tahun Pembuatan 2017, Warna Silver Metalik, Nomor Registrasi : T 1546 BD, STNK atas nama Dewi Yuliani;
- Merk Toyota, Type Yaris 1.5 S CVT, Tahun Pembuatan 2019, Warna Kuning Metalik, Nomor Registrasi : T 111 BA, STNK atas nama Amir Mahmud;
- Menyatakan Kwitansi tertanggal 19 Februari 2020, kwitansi tertanggal 15 Juni 2020 serta surat pernyataan tanpa tanggal, yang ditandatangani oleh Penggugat adalah cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika yang diperinci sebagai berikut :
- Kerugian Material yakni berupa biaya-biaya untuk memperjuangkan hak-haknya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Immaterial berupa beban pemikiran yang sulit diukur, namun dalam kesempatan ini mohon dipersamakan dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil;
- Menghukum dan memerintahkan Para TERGUGAT agar melakukan penjadwalan ulang hutang PENGGUGAT dengan menetapkan sisa hutang sebesar Rp. 711.750.000,- ( Tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) atau sejumlah tertentu menurut Yang Mulia Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Para TERGUGAT dan menjadwalkan angsurannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan untuk perjanjian–perjanjian utang piutang aquo, dengan jangka waktu disesuaikan sampai dengan lunasnya kewajiban PENGGUGAT kepada Para TERGUGAT dan menghentikan perhitungan bunga;
- Meletakkan sita jaminan/sita persamaan terhadap 2 (dua) unit mobil milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan sepsifikasi unit sebagai berikut:
- Merk Toyota, Type Fortuner 2.4 V, Tahun Pembuatan 2017, Warna Silver Metalik, Nomor Registrasi : T 1546 BD, STNK atas nama Dewi Yuliani;
- Merk Toyota, Type Yaris 1.5 S CVT, Tahun Pembuatan 2019, Warna Kuning Metalik, Nomor Registrasi : T 111 BA, STNK atas nama Amir Mahmud;
- Menghukum dan memerintahkan Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila Para TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak;
- Menyatakan terhadap putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verset, kasasi);
- Membebankan biaya perkara kepada Para TERGUGAT untuk seluruhnya;
|