Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN NURHIDAYAT Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 sekira pukul 12.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2019, bertempat di rumah Sdr. KHOERUL KHOTAMI Bin SUKARYA, yang beralamat di Kampung Cianip RT. 011, RW. 004 Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, dan di rumah terdakwa IRFAN NURHIDAYAT Bin WAWAN SETIAWAN, yang beralamat di Kampung Cipicung RT. 005, RW. 002, Desa Cipicung Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 ( lima ) gram |