Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu type F651RV-GMRFJ (4x2) M/T (XENIA) warna Hitam tahun pembuatan 2014 No. rangka MHKV1BA1JEK046707 No. mesin ME67645 No. Polisi D 1464 ACP dalam STNK tertulis atas nama PT. DAPENSI DWIKARYA kepada PENGGUGAT untuk dilanjutkan angsurannya;-------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika;---
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT (Revindicatoir Beslag) berupa: 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu type F651RV-GMRFJ (4x2) M/T (XENIA) warna Hitam tahun pembuatan 2014 No. rangka MHKV1BA1JEK046707 No. mesin ME67645 No. Polisi D 1464 ACP dalam STNK tertulis atas nama PT. DAPENSI DWIKARYA;----------------
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------A t a u-------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------- |