Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Pwk 1.SLAMET PERISTIWA GUSTAPO
2.SLAMET PRISTIWA GUSTANTO alias SLAMET PRISTIWA GUSTAPO
1.ABDUL RAHMAN
2.ABDUL RACHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET PERISTIWA GUSTAPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARDI HAKIMSLAMET PERISTIWA GUSTAPO
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk Cab PURWAKARTA
2Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  ----------------

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.  ---------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan Kwitansi Pembayaran Rumah Over Kredit di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.    -----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan memiki kekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli/Over Kredit Rumah BTN Mulya Mekar Indah tertanggal 21 juni 2002.  -------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat mengambil bukti-bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/R 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta yang ada pada turut Tergugat I.  ----------

 

  1. Menyatakan Tergugat dapat melakukan proses balik nama surat kepemilikan atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta.  ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  dan  untuk mematuhi isi putusan ini ;  ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi ;  ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan seluruh biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  ---------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D I A I R

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak