Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan Sah dan berharga Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. ---------------------------------
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan Kwitansi Pembayaran Rumah Over Kredit di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. -----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan memiki kekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli/Over Kredit Rumah BTN Mulya Mekar Indah tertanggal 21 juni 2002. -------------------
- Menyatakan Penggugat dapat mengambil bukti-bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/R 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta yang ada pada turut Tergugat I. ----------
- Menyatakan Tergugat dapat melakukan proses balik nama surat kepemilikan atas tanah dan bangunan di Perum Mulya Mekar Indah Blok A14 No.15, Rt 25/Rw 02 Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan untuk mematuhi isi putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D I A I R
Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -- |